Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Desa di Sumut Diusulkan Jadi Kampung "Restorative Justice"

Kompas.com - 09/03/2022, 08:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Usulan yang disampaikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri, Kejaksaan Negeri Karo diwakili dan Padanglawas Utara yang masing-masing diwakili Kasi Pidum-nya di aula Kejati Sumut.

Dihadiri Kepala Kejati Sumut Idianto yang diwakili Wakil Kepala Kejati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para kepala seksi di Kejati Sumut.

Baca juga: Pelabuhan Belawan di Sumut Bakal Dibangun Jadi Eco Fishing Port

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com mengatakan, tiga usulan pembentukan Kampung RJ berasal dari Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai.

Kemudian, Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, namanya Kampung RJ Pur-pur Sage.

Menurut Yos, pengusulan ini adalah upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani.

Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung akan membumikan hukum dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

"Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku atau masyarakat lain," katanya, Selasa (8/3/2022).

Restorative Jusctice (RJ) adalah penghentian penuntutan suatu perkara dengan pedoman Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yaitu: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

"Tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Untuk Sumut di 2021, ada 72 perkara yang dihentikan dengan keadilan restoratif dan di 2022, data terakhir sudah 25-an perkara," sebut Yos.

Perkara terakhir pada 12 Februari 2022 yaitu penghentikan penuntutan tiga tersangka pencuri sawit oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Ketiganya adalah: Pranata alias Fras (19), melakukan pencurian di PT LNK Padangbrahrang. Jumiati alias Jum (50) dan Misman (60), mencuri kelapa sawit di kebun PT Lonsum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com