Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restorative Justice, Cara Pemerintah Bereskan Banjir Puncak Bogor

Kompas.com - 30/01/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengatasi banjir di kawasan Puncak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengembalikan fungsi catchment area (daerah tangkapan air).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan hal itu saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/1/2021).

"Kawasan puncak, kami kembalikan fungsi catchment area. Karena, banjir ini tidak masalah dengan ini saja (puncak)," ujar Sofyan.

Oleh karena itu, permasalahan dalam mengatasi banjir harus diselesaikan secara merata dari hulu, tengah, hingga hilir.

Sofyan memastikan, pihaknya juga akan mengunjungi Puncak untuk meninjau permasalahan yang terjadi hingga menyebabkan banjir bandang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Banjir Puncak Bogor, Audit Tata Ruang Jabodetabek-Punjur Diperbarui

Dia melanjutkan, seluruh hutan dan kebun teh di kawasan Puncak yang kini telah berubah fungsi akan dikembalikan pada fungsi daerah tangkapan air.

Dalam menyelesaikan itu, juga akan dilakukan dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

"Kalau tidak (menggunakan keadilan restoratif), banyak sekali orang yang harus dihukum, ini kan ketelanjuran," kata dia.

Adapun bencana banjir bandang menerjang kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat terjadi pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Bencana tersebut terjadi tepatnya di Kampung Rawa Dulang, Desa Tugu Selatan, Cisarua, atau di antara kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Rekaman video bencana banjir bandang pun akhirnya viral di media sosial, salah satunya diunggah di akun Instagram @infia_fact.

Dalam video itu, terlihat banjir bandang bercampur dengan lumpur mengalir deras dan batang-batang pohon yang melintang pun ikut hanyut.

Akibat peristiwa ini, sebanyak 134 kepala keluarga (KK) dengan jumlah 474 jiwa harus diungsikan tempat aman, termasuk ke masjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com