JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga, yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.
Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Tanah Air.
Baca juga: HGB Tak Diperpanjang, Tanah Bakal Kembali Jadi Milik Negara
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
"Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik," bunyi Pasal 37 aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id, Selasa (08/03/2022).
Lalu, kapan batas waktu pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya?
Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 41 dicantumkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
Sementara permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
"Iya benar, jadi aturan terbaru itu PP Nomor 18 Tahun 2021, isinya bahwa HGB itu bisa diperpanjang sebelum berakhir," singkat Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (08/03/2022).
Baca juga: Jangka Waktu Hampir Habis? Begini Cara Perpanjangan Sertifikat HGB
PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja (UUCK).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.