KOMPAS.com - Untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah, mengecek keaslian sertifikat sangatlah penting dilakukan.
Ini mengingat maraknya kasus mafia tanah yang tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa tertipu dan mendapatkan sertifikat tanah palsu.
Hal tersebut tentunya merugikan pihak yang bersangkutan. Maka dari itu, dibutuhkan ketelitian dalam kepemilikan sertifikat tanah.
Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap. Namun, apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Baca juga: Cek di Sini, Cara Mengetahui Sertifikat Bodong dan Asli
Lantas, apa saja syarat dan biaya yang dibutuhkan untuk mengecek sertifikat tanah Anda?
Dikutip dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut ini caranya:
1. Syarat
2. Waktu dan biaya
Jangka waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya hanya sehari. Dengan begitu, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Sementara itu, untuk biaya pelayanan pengecekannya, yakni dipatok sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.