JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap penghuni dan pemilik apartemen.
IPL atau yang sering disebut maintenance fee ini dibayarkan setiap bulan untuk kebutuhan pemeliharaan dan perawatan lingkungan apartemen, baik untuk fasilitas, interior maupun eksterior apartemen.
Pemungutan IPL tidak dilakukan secara sembarangan melainkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya pengelolaan dibebankan kepada setiap pemilik dan penguni apartemen.
Baca juga: Pemilik Apartemen Harus Tahu Tata Cara Pembentukan P3SRS
Besaran biaya IPL ini telah disepakati dan dibicarakan oleh pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan sekaligus tercantum besarannya dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dilansir dari Kompas.com, biaya IPL ini meliputi beberapa komponen yaitu :
Biaya Utilitas
Biaya utilitas yaitu komponen biaya yang meliputi pengelolaan dan perawatan jaringan instalasi listrik, air, gas, dan perawatan atau penggantian peralatan apartemen.
Service Charge
Komponen biaya IPL apartemen ini dipergunakan untuk biaya operasional, penyediaan fasilitas keberiahan, keamanan, termasuk gaji karyawan dan kebutuhan operasional pengelolaan apartemen.
Sinking Fund
Komponen biaya IPL apartemen ini dialokasikan sebagai dana cadangan untuk perbaikan vital yang mendesak, biaya perbaikan besar, dan alokasi kebutuhan jangka panjang lainnya.
Cara menetapkan IPL
Setiap P3SRS menetapkan besaran biaya IPL yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Di antaranya penetapan rencana pengeluaran setahun dan potensi pemasukan yang berasal dari sumber lain selain IPL seperti biaya sewa ruang mesin ATM, sewa pemasangan iklan, kerja sama bisnis dan yang lainnya.