Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di Sini, Cara Mengetahui Sertifikat Bodong dan Asli

Kompas.com - 11/02/2022, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan.

Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi adalah adanya sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.

Oleh karena itu, pemilik tanah harus paham betul bagaimana cara mengecek sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Ingin Wariskan Tanah kepada Anak? Begini Cara Mengurus dan Syarat Pecah Sertifikat

Sebab, seringkali permasalahan yang ada bukan mengenai proses hukum, tetapi kondisi fisik tanah yang tak sesuai dengan aslinya.

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah Anda asli atau tidak:

1. Datang langsung ke kantor BPN

Anda bisa langsung mendatangi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun apabila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Upaya plotting ini menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.

Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid.

Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com