Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segudang Keuntungan Punya Sertifikat Tanah, Salah Satunya Akses Modal Usaha

Kompas.com - 20/01/2022, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Targetnya, pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat.

"Untuk apa? Tujuannya adalah sertifikat tanah untuk diberikan akses modal kepada masyarakat," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dalam keterangannya, Kamis (20/01/2022). 

Secara teori ekonomi, Sofyan menjelaskan, jika seseorang memiliki tanah tapi tidak ada surat yang menyatakan keabsahannya di mata negara, maka aset tersebut menjadi idle asset.

Sebaliknya, begitu tanah masyarakat diberikan sertifikat, maka pemilik tanah bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk mendapatkan modal atau kredit usaha rakyat (KUR).

Baca juga: Penting, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak

Menurut Sofyan, sertifikat tanah ini sangat penting untuk masyarakat yang punya semangat entrepreneurship, mereka bisa menjadikannya jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

"Oleh sebab itu, maka kami kejar secepat mungkin untuk kita sertifikatkan sebanyak mungkin tanah," tuturnya.

Namun, upaya untuk percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat tak jarang masih terdapat kendala di lapangan.

Sebagai contoh di Jambi, yang menjadi masalah yaitu kebun sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tanahnya belum bisa disertifikatkan serta dimanfaatkan oleh para pemiliknya.

Di sisi lain, ada program dana sawit untuk peremajaan tapi realisasinya masih minim karena persoalan sertifikat dan status tanahnya masih kawasan hutan.

"Ini harus diselesaikan dulu sehingga dengan demikian di Jambi ini banyak sekali petani sawit yang sebenarnya mereka itu akan bisa replanting kalau status tanahnya sudah selesai," lanjutnya. 

Kendala lainnya dalam percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah adalah terkait dengan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Banyak masyarakat yang keberatan atas biaya tersebut. Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah terutama di Provinsi Jambi untuk membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali.

Dengan dibebaskannya biaya BPHTB, akan mempermudah masyarakat dalam menyertifikatkan tanahnya. 

"Begitu tanah didaftarkan dan ada sertifikat, pemerintah daerah akan dapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih baik, kemudian kalau terjadi pengalihan akan ada BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) dan lain-lain," tutur dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com