Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Cara Mengurus Tanah Girik Jadi SHM

Kompas.com - 07/02/2022, 11:08 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anda mungkin bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan tanah girik? Istilah ini cukup lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat.

Tanah girik merupakan lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan.

Umumnya, penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Namun, ada juga yang diperoleh melalui proses jual beli.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar legal di mata hukum.

Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh yaitu pengurusan di kantor kelurahan dan Kantah setempat.

Mengurus di kantor kelurahan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa, perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Baca juga: Penting Diketahui, Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah

Hal tersebut dikarenakan mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Ini termasuk di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com