Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Diketahui, Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah

Kompas.com - Diperbarui 22/10/2022, 10:17 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud tanah girik? Pertanyaan itu mungkin cukup familiar di tengah masyarakat.

Sederhananya, tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum berbentuk sertifikat tanah resmi.

Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meskipun terdapat pula yang diperoleh melalui proses jual beli.

Meski dapat digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun girik tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Besarannya

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengenal istilah girik dalam hak atas tanah.

Di dalam UUPA Pasal 16 ayat (1), hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.

Selain itu, status girik juga termasuk dalam dokumen kepemilikan lama sebagai alat bukti penguasaan tanah.

Regulasi yang menyebutkan bahwa girik merupakan dokumen kepemilikan lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 24 ayat (1) menerangkan bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis.

Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA.

Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Kemudian, apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.

Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan salah satunya berupa petuk Pajak Bumi atau landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun PP tersebut yang kemudian telah diperbarui menjadi PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sehingga, dengan status tersebut, tanah girik perlu dikonversikan menjadi sertifikat tanah yang memiliki kepastian hukum tetap dan diakui Pemerintah.

Sesuai dengan regulasi pendaftaran tanah yang tertera daam UUPA beserta turunannya yakni PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com