Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 22/10/2022, 10:17 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud tanah girik? Pertanyaan itu mungkin cukup familiar di tengah masyarakat.

Sederhananya, tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum berbentuk sertifikat tanah resmi.

Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meskipun terdapat pula yang diperoleh melalui proses jual beli.

Meski dapat digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun girik tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Besarannya

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengenal istilah girik dalam hak atas tanah.

Di dalam UUPA Pasal 16 ayat (1), hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.

Selain itu, status girik juga termasuk dalam dokumen kepemilikan lama sebagai alat bukti penguasaan tanah.

Regulasi yang menyebutkan bahwa girik merupakan dokumen kepemilikan lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 24 ayat (1) menerangkan bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com