JAKARTA, KOMPAS.com - Apa yang dimaksud tanah girik? Pertanyaan itu mungkin cukup familiar di tengah masyarakat.
Sederhananya, tanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi belum berbentuk sertifikat tanah resmi.
Umumnya penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meskipun terdapat pula yang diperoleh melalui proses jual beli.
Meski dapat digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun girik tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Besarannya
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengenal istilah girik dalam hak atas tanah.
Di dalam UUPA Pasal 16 ayat (1), hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.
Selain itu, status girik juga termasuk dalam dokumen kepemilikan lama sebagai alat bukti penguasaan tanah.
Regulasi yang menyebutkan bahwa girik merupakan dokumen kepemilikan lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 24 ayat (1) menerangkan bahwa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.