Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Cara Mengurus Tanah Girik Jadi SHM

Kompas.com - 07/02/2022, 11:08 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantah

Jika sudah selesai mengurus berbagai surat di kantor kelurahan, saatnya Anda mengurus dokumen di kantah setempat.

Mengajukan permohonan sertifikat

Caranya, melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal.

Misalnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Pengukuran ke lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.

Tanah girik nantinya diukur oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat berwenang. Umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan. 

Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

Baca juga: Ubah HGB Jadi SHM, Siapkan Berkas-berkas Ini

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Dalam praktiknya, ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com