Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.
Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu pengurusan sertifikat seperti pengurusan SHM ini tidak dapat dipastikan.
Akan tetapi, sekiranya dapat diambil sekitar enam bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik atau tanah girik adalah tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasi girik tanah, maka biayanya akan semakin tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.