Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Cara Mengurus Tanah Girik Jadi SHM

Kompas.com - 07/02/2022, 11:08 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anda mungkin bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan tanah girik? Istilah ini cukup lazim digunakan untuk tanah yang belum bersertifikat.

Tanah girik merupakan lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan.

Umumnya, penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Namun, ada juga yang diperoleh melalui proses jual beli.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar legal di mata hukum.

Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh yaitu pengurusan di kantor kelurahan dan Kantah setempat.

Mengurus di kantor kelurahan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa, perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.

Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Baca juga: Penting Diketahui, Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah

Hal tersebut dikarenakan mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan.

Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Berikutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Ini termasuk di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Mengurus di Kantah

Jika sudah selesai mengurus berbagai surat di kantor kelurahan, saatnya Anda mengurus dokumen di kantah setempat.

Mengajukan permohonan sertifikat

Caranya, melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal.

Misalnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Pengukuran ke lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.

Tanah girik nantinya diukur oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat berwenang. Umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan. 

Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

Baca juga: Ubah HGB Jadi SHM, Siapkan Berkas-berkas Ini

Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Dalam praktiknya, ini bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah.

Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu pengurusan sertifikat seperti pengurusan SHM ini tidak dapat dipastikan.

Akan tetapi, sekiranya dapat diambil sekitar enam bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik atau tanah girik adalah tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasi girik tanah, maka biayanya akan semakin tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com