Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April Mendatang India Akan Luncurkan Rupee Versi Digital

Kompas.com - 02/02/2022, 06:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sumber CNBC

 JAKARTA, KOMPAS.com - Bank sentral India akan meluncurkan versi digital mata uang negara tersebut yakni rupee pada tahun pada tahun anggaran 2022-2023 yang dimulai pada 1 April 2022.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengatakan pengenalan mata uang digital ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital negara tersebut.

"Peluncuran mata uang digital juga akan mengarah pada sistem manajemen mata uang yang lebih efisien dan lebih murah,” ujar Nirmala seperti dikutip dari CNBC.

Sitharaman tidak memberikan rincian tentang bagaimana rupee digital akan bekerja atau seperti apa bentuknya.

Namun dikatakan mata uang ini akan beroperasi menggunakan blockchain dan teknologi serupa.

Blockchain sendiri merupakan teknologi yang awalnya dibuat bersama bitcoin, tetapi definisi tersebut telah berkembang karena aplikasinya telah melampaui mata uang digital.

Baca juga: Ternyata, Rumah Termahal Sedunia Ada di India

Bila rencana ini direalisasi tepat waktu, maka India akan menjadi salah satu negara dengan perekonomi terbesar di dunia yang memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC).

Jauh sebelum ini, China telah membuat versi digital dari mata uang nagara tersebut yakni yuan sejak tahun 2014.

Dengan inovasi ini, China menjadi negara paling maju karena telah merilis CBDC secara global.

Selama dua tahun terakhir, People’s Bank of China telah melakukan uji coba dalam bentuk lotere, di mana yuan digital dibagikan kepada warga di kota-kota tertentu untuk dibelanjakan.

Negara lainnya seperti Jepang dan Amerika Serikat diketahui tengah melakukan penelitian tentang pembuatan mata uang versi digital.

Meskipun berencana meluncurkan rupee digital, pemerintah India ternyata bersikap lebih tegas pada penggunaan mata uang kripto seperti bitcoin.

Kementerian Perekonomian India mengatakan pendapatan dari transfer aset digital virtual harus dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com