Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalteng dan Riau Punya Persoalan Kawasan Hutan, Ini Pemicunya

Kompas.com - 11/11/2021, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Riau memiliki sejumlah persoalan tentang kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra saat rapat koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama KPK, KLHK, serta Pemprov Kalteng dan Riau.

"Jadi, kalau pilot project KPK ini diharapkan bisa lebih cepat lagi menerobos problem-problem, terlebih di hak-hak (Hak Atas Tanah) yang terperangkap kawasan hutan," kata Surya Tjandra dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (10/11/2021).

Menurut dia, berdasarkan laporan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, dualisme regulasi dan ketidakpahaman masyarakat melatarbelakangi perubahan APL (Areal Penggunaan Lain) menjadi kawasan hutan.

Baca juga: Hanya Lima Tahun, Hutan di Puncak Susut Ribuan Hektar

Beberapa peraturan dicabut dan berlaku surut sehingga berimplikasi terhadap banyaknya sertifikat yang sudah diterbitkan, seakan-akan berada di dalam kawasan hutan.

Hal ini kemudian menjadi polemik, lantaran legalitas terkait sertifikat tentu dipertanyakan.

Sehingga, berdampak pada ketidakpastian hukum serta menimbulkan kerugian karena hilang pendapatan negara.

"Kalau mau dibereskan, mungkin kita kukuhkan dulu yang belum tuntas hak atas tanahnya. Lalu kita ajukan tata batas lagi," tuturnya.

"Namun memang, kita ingin fix dulu strateginya. Jadi, ke depan kita belajar dari hal ini, ada percepatan proses pembebasan hak-hak yang masuk atau terperangkap dalam kawasan hutan ini," imbuh Surya.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Herban Heryandana menyampaikan, pengukuhan kawasan hutan harus ditetapkan dalam dua tahun ke depan.

Untuk Provinsi Kalteng, tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah membuat rancangan untuk penyelesaian tata batas.

Baca juga: Mengkhawatirkan, Luas Hutan di Puncak Susut 3.876 Hektar Cuma dalam 5 Tahun

"Baik itu di tahun ini maupun penyelesaian di tahun depan untuk 100 persen data batas dan penetapan kawasan hutan," ujar Herban.

Di Provinsi Kalteng dari 14 kabupaten/kota, tercatat 7 kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya itu sudah dilakukan kegiatan inver PPTKH.

"Pelepasan kawasan hutan dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kalau dari persetujuan pola penyelesaian ada 8 kabupaten yang sudah persetujuan pola penyelesaian, yang dikeluarkan dari kawasan hutan itu totalnya ada 92.796 hektar," terangnya.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, meminta KLHK dapat segera mengoordinasikan kawasan hutan sehingga Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com