Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paradigma (Baru) Arsitek

Kompas.com - 02/11/2021, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Editor

Penulis: Ar. Firman Herwanto, IAI*

SETELAH menyelesaikan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) XVI, di Bali, para arsitek Indonesia telah menetapkan arahan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) menuju paradigma baru.

Hal ini menyusul berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

IAI juga telah memilih Ketua Umum-nya yang baru, yakni Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA yang berasal dari IAI Jawa Barat menggantikan Ar. I Ketut Rana Wiarcha, IAI, AA.

Nama kedua, atau Bli Rana, sebutan akrabnya, merupakan sosok yang sangat berpengalaman dalam mendampingi proses lahirnya UU Arsitek tersebut.

Termasuk dampak lanjutannya dalam pranata pembangunan ke depan yang akan sangat berpengaruh pada praktik profesional arsitek di Indonesia.

Tentunya estafet kepada Ketua Umum baru ini akan terus berlanjut, dan semoga juga menjadi momentum baik bagi para generasi arsitek-arsitek muda IAI untuk maju bersama organisasinya.

Acara Munas diakhiri dengan Malam Pemberian Penghargaan Karya Arsitektur Terbaik (IAI Awards) kepada sembilan karya arsitek negeri.

Karya ini tersebar di berbagai kota melalui serangkaian proses penilaian yang melibatkan arsitek dari berbagai daerah pula.

Tak hanya UU Arsitek, untuk mengatur lebih jauh standar kerja  dan praktik aritek profesional, pemerintah melengkapi beleid ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021.

Hal inilah yg perlu menjadi perhatian para praktisi arsitek, tidak hanya generasi mudanya, namun juga generasi pendahulu arsitek Indonesia.

Menurut hemat saya, setidaknya ada dua implikasi besar yang perlu disadari:

Pertama, bahwa tidak sembarang orang bisa disebut arsitek, karena predikat tersebut hanya melekat pada arsitek yang telah mendapat sertifikat kompetensi atau Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Dan DAI hanya memproses ajuan registrasi melalui rekomendasi maupun nilai kompetensi (kum) yang dikumpulkan selama yang bersangkutan mengikuti kegiatan di asosiasi profesi bernama IAI.

Kedua, bahwa arsitek yang telah sah berpraktik sesuai UU Nomor 6 Tahun 2017, harus memperhatikan mekanisme dan standar kerja maupun kinerja yangg telah ditetapkan Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com