Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian KI Batang dan Food Estate Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/09/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan empat kali refocusing anggaran sebesar Rp 9,46 triliun.

Sehingga, alokasi anggaran tahun ini yang semula sebesar Rp 58,547 triliun menjadi Rp 49,087 triliun.

Namun demikian, Ditjen SDA Kementerian PUPR kembali mendapatkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 6,175 triliun menjadi Rp 52, 372 triliun dalam Daftar Isian Pokok Anggaran (DIPA) Revisi Agustus 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko menjelaskan, prioritas refocusing anggaran ini bukan dari aspirasi maupun usulan Komisi V DPR RI, melainkan pihak internal.

"Dengan cara penghematan daripada honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja," kata Jarot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (01/09/2021).

Baca juga: Deviasi Negatif, Ditjen Bina Marga Baru Serap Anggaran Rp 22,8 Triliun

Anggaran yang difokuskan ulang ini terdiri dari tahap I dan II sebesar Rp 6,95 triliun, serta tahap III dan IV Rp 2,49 triliun.

Refocusing anggaran tahap I dan II antara lain relaksasi kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2021 seperti Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dan pengembangan food estate (lumbung pangan).

Sehingga, relaksasi kegiatan KIT Batang dan pengembangan lumbung pangan bisa dilaksanakan dalam TA 2022.

Lalu, penundaan sebagian kegiatan di KIT Subang dan Batang serta lumbung pangan dan Singkong Estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatera Utara.

Penghematan lain yang dilakukan berupa gaji dan tunjangan kinerja, terutama yang diperuntukkan bagi pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sementara penghematan tahap III dan IV terdiri dari relaksasi kegiatan single-year contract (SYC) atau kontrak tahun tunggal menjadi multi-years contract (MYC) atau kontrak tahun jamak) dan rekomposisi kegiatan MYC.

Lalu, adanya penundaan beberapa kegiatan Bendungan Gerak Karangnongko, lumbung pangan di Kalteng, Bendung D.R Telake.

Selain itu, pengematan sisa pagu yang berpotensi tidak terserap, dan penghematan belanja barang yang bersumber dari honorarium, belanja operasional dan non-operasional, dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com