Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2021, 20:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 jutaan namun ingin memiliki rumah sendiri? Kini hal tersebut bukan lagi impian semata.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyediakan beragam subsidi bantuan yang bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri.

Baca juga: Pemerintah Tebar Stimulus, Saatnya Berburu Rumah di Tengah Pandemi

Salah satunya adalah bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk menjadi penerima bantuan FLPP, terdapat beberapa syarat yang wajib Anda penuhi yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah merasa memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat langsung datang ke kantor bank yang sudah bermitra dengan Kementerian PUPR untuk penyaluran KPR Bersubsidi.

FLPP menawarkan angsuran yang terjangkau dan ada di kisaran Rp 900.000 per bulan. Tenor kredit rata-rata 20 tahun. Sementara itu, suku bunga yang ditetapkan termasuk bunga fix sebesar 5 persen.

Daftar bank yang menyalurkan KPR FLPP adalah BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Artha Graha, Bank Mayora dan 30 (tiga puluh) Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Bersamaan dengan FLPP, Anda juga bisa mendapatkan bantuan lainnya yakni Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Subsidi ini merupakan subsidi Pemerintah kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

SBUM bisa diberikan hanya bagi mereka yang mengajukan KPR untuk pembelian rumah tapak, di mana akan mendapat subsidi sebesar Rp 4 juta per unit rumah.

Untuk mengetahui informasi lokasi, harga dan luas rumah KPR Bersubsidi, calon pembeli dapat mengaksesnya melalui alamat website: rumahsubsidi.pu.go.id.

Atau Anda dapat mendatangi kantor cabang bank penyalur untuk mengetahui informasi mengenai perumahan bersubsidi di lokasi yang diinginkan.

Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) yang dapat membantu masyaraat mendapatkan informasi tentang KPR subsidi perumahan yang disediakan oleh pemerintah.

Selamat berburu rumah murah!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com