Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Stimulus Ditebar, Ini Saatnya Beli Rumah di Tengah Pandemi

Kompas.com - 21/08/2021, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah tentu menjadi impian semua orang karena merupakan kebutuhan primer.

Namun begitu, harga rumah selalu melambung tinggi setiap tahun, terutama di daerah perkotaan.

Pada masa pandemi Covid-19 yang serba sulit ini banyak yang menganggap membeli rumah adalah hal mustahil, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ternyata, saat seperti ini justru dianggap sebagai kesempatan emas untuk berburu rumah murah.

Sebab, Pemerintah menggulirkan ragam stimulus berupa pelonggaran dan keringanan, terutama sektor fiskal MBR dan kelas menengah agar mereka bisa membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Sabtu (21/08/2021).

Lantas, apa saja bantuan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap sektor properti pada saat ini?

Selengkapnya baca di sini Pemerintah Tebar Stimulus, Saatnya Berburu Rumah di Tengah Pandemi

Peningkatkan kualitas 915 unit homestay (pondok wisata) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tuntas dikerjakan.

 

 

Pondok wisata dibangun karena keterbatasan hotel untuk menyambut perhelatan World Superbike (WSBK) di The Mandalika.

Arsyad melanjutkan, dengan adanya pondok wisata tersebut, akan membantu setiap acara yang bersifat internasional.

Seperti apa kriteria pembangunan pondok wisata oleh Kementerian PUPR?

Anda bisa mengetahui jawabannya di sini 915 Homestay di Mandalika Siap Sambut World Superbike

Amaq Saepuddin, pemilik lahan seluas 1,05 hektar di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, hingga kini belum mendapatkan ganti rugi lahan.

Lahan tersebut sudah dikuasainya sejak tahun 1973 dengan bukti kepemilikan lahan yaitu berupa surat segel yang diterbitkan tahun 1980.

Namun, lahan milik Amaq rupanya tumpang tindih, dan diklaim sebagai Hak Pengelolaan (HPL) oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

ITDC menilai lahan HPL tersebut diberikan pemerintah untuk pembangunan KSPN Mandalika.

Lantas, seperti apa awal mula terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan antara ITDC dan Amaq?

Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di sini Sengkarut Mandalika, Tumpang Tindih Hak Tanah dan Ganti Rugi Tak Dibayar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com