Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Penumpang Transjakarta Wajib Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja

Kompas.com - 11/07/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain MRT Jakarta, PT Transjakarta juga mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional bus Transjakarta untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan mulai Senin 12 Juli 2021 setiap penumpang yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Menurut Prasetia, jika tidak memiliki STRP, penumpang dapat juga menggunakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi dengan syarat minimal Eselon II untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Berikut Penyesuaian Operasional Transjakarta pada Masa PPKM Darurat

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kesehatan (nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta," kata Prasetia.

Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

Oleh sebab itu, untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langusng melakukan tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan," imbuh Prasetia.

Namun sebaliknya, apabila tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan untuk menunjukkan STRP sesuai ketentuan.

"Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi," cetus Prasetia.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan pada masa PPKM Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com