Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin, MRT Jakarta hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Kompas.com - 11/07/2021, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta memberlakukan pembatasan operasional untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Mulai Senin 12 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Pemberlakuan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mulai Kamis MRT Jakarta Sediakan 4.000 Vaksin Gratis, Ini Syaratnya

"Mulai besok kereta MRT Jakarta hanya diperuntukkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/07/2021).

Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
  2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
  3. Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," terang Ahmad.

Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mengurangi angka penyebaran virus Covid-19.

MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.

Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai sejumlah penyesuaian kebijakan operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com