Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mei, Sosialisasi PTSL dan Reforma Agraria Dilaksanakan di 48 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 28/04/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggandeng Komisi II DPR RI dalam menyosialisasikan dua program Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai awal Mei 2021.

Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan secara luring di 48 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kedua program PSN yang digawangi oleh Kementerian ATR/BPN yaitu Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (28/04/2021).

"Mulai awal bulan Mei 2021 mendatang, kami akan menyosialisasikan PTSL dan Reforma Agraria kepada masyarakat," ujar Yulia.

Menurut Yulia, sosialisasi secara langsung yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI sangat dibutuhkan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Baca juga: Pengumpulan Data Pribadi untuk Pendaftaran Tanah PTSL Melalui Domain Selain go.id Hoaks

Dia memastikan, pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Untuk diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Reforma Agraria adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah).

Program ini dilaksanakan secara menyeluruh dan komprehensif untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunakisma, dan lain-lainnya).

Kedua program ini merupakan bagian dari PSN yang aturannya telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com