Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding sebagai Penumpang Gelap Reforma Agraria, Ini Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah

Kompas.com - 25/03/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menuding Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebagai penumpang gelap dalam reforma agraria.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat mewaspadai keberadaan penumpang gelap tersebut karena kerap menikmati pemberian hak atas tanah oleh pemerintah. Padahal, tanah tersebut bukan haknya.

Dewi menyebut pemberian lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 19.685 hektar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada PP Pemuda Muhammadiyah sebagai tindakan yang tidak tepat dan salah sasaran.

Lokasi lahan tersebut tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Masyarakat harus kritis terhadap potensi munculnya para penumpang gelap reforma agraria yang ikut menikmati atau menerima hak atas tanah yang bukan haknya," kata Dewi kepada Kompas.com, Kamis (25/03/2021).

Dewi menjelaskan pemberian tanah kepada yang bukan haknya secara sadar ataupun tidak telah mengambil hak rakyat kecil.

Baca juga: Pemberian Tanah Objek Reforma Agraria kepada PP Pemuda Muhammadiyah Dinilai Salah Sasaran

Seharusnya, gerakan masyarakat sipil, termasuk organisasasi kemahasiswaan dan kepemudaan menjadi garda terdepan dalam meluruskan penyimpangan atas nama reforma agraria.

Hal ini sekaligus menjadi bukti adanya potensi para penumpang gelap reforma agraria yang diuntungkan di satu sisi tetapi juga merugikan banyak petani kecil di sisi lain.

Pemerintah, Kementerian dan Lembaga harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi terkait informasi pembagian lahan TORA kepada PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.

"Pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam menjalankan reforma agraria, apalagi terjebak pada kepentingan politis sesaat dan pragmatis," lanjutnya.

Dewi menambahkan, pemerintah juga harus mentaati tujuan-tujuan reforma agraria yang telah diatur oleh pemerintah sendiri.

Salah satunya dengan menegakkan prinsip-prinsip ketepatan subyek dan obyek prioritas reforma agraria, termasuk mencegah masuknya para penumpang gelap.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Zulfikar Atawala membantah adanya pemberian lahan oleh Presiden Jokowi.

"KPA itu tidak klarifikasi ke PP Pemuda Muhammadiyah, itu bukan TORA itu adalah HPK jadi kewenangannyan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan itu ada Peraturan Menterinya," kata Zulfikar kepada Kompas.com, Kamis (25/03/2021).

Zulfikar bercerita, pada 14 Januari 2021 dalam acara silaturahim kebangsaan, PP Pemuda Muhammadiyah justru diberikan tantangan oleh Presiden Jokowi untuk mengelola lahan hutan produksi yang dikonversi (HPK) yang tidak produktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com