Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding sebagai Penumpang Gelap Reforma Agraria, Ini Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah

Kompas.com - 25/03/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Karena hal tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah merasa tertantang dan kemudian mulai menelusuri aturan dan persyaratan apa saja yang mesti dilengkapi untuk dapat mengelola lahan HPK.

Tujuannya adalah agar PP Pemuda Muhammadiyah dapat secara langsung berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat.

"Segala macam hal yang bisa buat terwujudnya pemberdayaan dan penumbuhan ekonomi masyarakat pasti Muhammadi yah merasa tertantang mengambil peran di situ," ujarnya.

Zulfikar juga menegaskan bahwa PP Pemuda Muhammadiyah sama sekali tidak ada kepentingan konglomerasi dalam mengurus lahan milik pemerintah.

"Jadi tidak ada unsur konglomerasi didalamnya sehingga jangan ragukan keberpihakan pemuda kepada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat," tutur dia.

Untuk diketahui, dalam Pasal 13 Permen KLHK Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria menyebutkan bahwa permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh:

a. Menteri atau kepala lembaga dalam hal merupakan program kegiatan Kementerian lembaga

b. Gubernur dalam hal lokasi berada pada lintas daerah kabupaten atau kota

c. Bupati atau walikota dalam hal lokasi berada satu wilayah daerah kabupaten atau kota

c. Pimpinan organisasi masyarakat yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelompok masyarakat tani atau

d. Perseorangan secara selektif pada tingkat analisis atau telaahan administrasi

"Jadi bukan kita doang yang bisa mengajukan, semua elemen pun bisa. Tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Dan kami sebagai pemohon pun masih mengkaji persyaratan yang ada. Jadi saya tegaskan tidak benar pemerintah beri lahan, orang permohonan kami aja belum di follow up kok," tuntas Zulfikar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com