Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding sebagai Penumpang Gelap Reforma Agraria, Ini Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah

Kompas.com - 25/03/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menuding Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebagai penumpang gelap dalam reforma agraria.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat mewaspadai keberadaan penumpang gelap tersebut karena kerap menikmati pemberian hak atas tanah oleh pemerintah. Padahal, tanah tersebut bukan haknya.

Dewi menyebut pemberian lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 19.685 hektar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada PP Pemuda Muhammadiyah sebagai tindakan yang tidak tepat dan salah sasaran.

Lokasi lahan tersebut tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Masyarakat harus kritis terhadap potensi munculnya para penumpang gelap reforma agraria yang ikut menikmati atau menerima hak atas tanah yang bukan haknya," kata Dewi kepada Kompas.com, Kamis (25/03/2021).

Dewi menjelaskan pemberian tanah kepada yang bukan haknya secara sadar ataupun tidak telah mengambil hak rakyat kecil.

Baca juga: Pemberian Tanah Objek Reforma Agraria kepada PP Pemuda Muhammadiyah Dinilai Salah Sasaran

Seharusnya, gerakan masyarakat sipil, termasuk organisasasi kemahasiswaan dan kepemudaan menjadi garda terdepan dalam meluruskan penyimpangan atas nama reforma agraria.

Hal ini sekaligus menjadi bukti adanya potensi para penumpang gelap reforma agraria yang diuntungkan di satu sisi tetapi juga merugikan banyak petani kecil di sisi lain.

Pemerintah, Kementerian dan Lembaga harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi terkait informasi pembagian lahan TORA kepada PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.

"Pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam menjalankan reforma agraria, apalagi terjebak pada kepentingan politis sesaat dan pragmatis," lanjutnya.

Dewi menambahkan, pemerintah juga harus mentaati tujuan-tujuan reforma agraria yang telah diatur oleh pemerintah sendiri.

Salah satunya dengan menegakkan prinsip-prinsip ketepatan subyek dan obyek prioritas reforma agraria, termasuk mencegah masuknya para penumpang gelap.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Zulfikar Atawala membantah adanya pemberian lahan oleh Presiden Jokowi.

"KPA itu tidak klarifikasi ke PP Pemuda Muhammadiyah, itu bukan TORA itu adalah HPK jadi kewenangannyan ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan itu ada Peraturan Menterinya," kata Zulfikar kepada Kompas.com, Kamis (25/03/2021).

Zulfikar bercerita, pada 14 Januari 2021 dalam acara silaturahim kebangsaan, PP Pemuda Muhammadiyah justru diberikan tantangan oleh Presiden Jokowi untuk mengelola lahan hutan produksi yang dikonversi (HPK) yang tidak produktif.

Karena hal tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah merasa tertantang dan kemudian mulai menelusuri aturan dan persyaratan apa saja yang mesti dilengkapi untuk dapat mengelola lahan HPK.

Tujuannya adalah agar PP Pemuda Muhammadiyah dapat secara langsung berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat.

"Segala macam hal yang bisa buat terwujudnya pemberdayaan dan penumbuhan ekonomi masyarakat pasti Muhammadi yah merasa tertantang mengambil peran di situ," ujarnya.

Zulfikar juga menegaskan bahwa PP Pemuda Muhammadiyah sama sekali tidak ada kepentingan konglomerasi dalam mengurus lahan milik pemerintah.

"Jadi tidak ada unsur konglomerasi didalamnya sehingga jangan ragukan keberpihakan pemuda kepada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat," tutur dia.

Untuk diketahui, dalam Pasal 13 Permen KLHK Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria menyebutkan bahwa permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh:

a. Menteri atau kepala lembaga dalam hal merupakan program kegiatan Kementerian lembaga

b. Gubernur dalam hal lokasi berada pada lintas daerah kabupaten atau kota

c. Bupati atau walikota dalam hal lokasi berada satu wilayah daerah kabupaten atau kota

c. Pimpinan organisasi masyarakat yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelompok masyarakat tani atau

d. Perseorangan secara selektif pada tingkat analisis atau telaahan administrasi

"Jadi bukan kita doang yang bisa mengajukan, semua elemen pun bisa. Tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Dan kami sebagai pemohon pun masih mengkaji persyaratan yang ada. Jadi saya tegaskan tidak benar pemerintah beri lahan, orang permohonan kami aja belum di follow up kok," tuntas Zulfikar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com