Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

Kompas.com - 03/11/2020, 16:13 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani draf final omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Dalam beleid tersebut, kebijakan terkait kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) dan badan hukum asing yang tertuang dalam pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja diperluas menjadi Hak Milik.

Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengkritisi, perluasan kepemilikan sarusun untuk WNA dan badan hukum asing bertentangan dengan Reforma Agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Jokowi.

Salah satu program Reforma Agraria tersebut adalah pembagian sertifikat tanah gratis untuk masyarakat. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah

"Aturan kepemilikan sarusun bagi WNA dan badan hukum asing ini tentu saja merugikan karena di sisi lain pemerintah sedang gencar melakukan upaya reforma agraria," kata Dewi kepada Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Padahal, reforma agraria ini sangat penting bagi masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, sebagai bentuk dasar hukum dan bukti kepemilikan tanah atau lahan.

"Menurut kami ini akan berdampak pada keseimbangan struktur penguasaan tanah di indonesia.Masyarakat miskin terpinggirkan, sementara di sisi lain kemudahan justru diberikan kepada WNA dan badan hukum asing," imbuh Dewi.

Untuk diketahui, bunyi Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya 

  1. Warga negara Indonesia,
  2. Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
  3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
  4. Perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan bahwa, Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com