JAKARTA, KOMPAS.com - Di luar sertifikat hak milik (SHM), masih banyak pihak yang tetap mengandalkan surat girik untuk memperjual-belikan sebuah tanah atau rumah.
Padahal, surat girik bukanlah bukti kepemilikan yang sah terhadap sebidang tanah atau bangunan, melainkan surat kuasa atas lahan, serta bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim beserta bangunan di atasnya.
Namun, jika pada akhirnya kamu tertarik untuk membeli rumah yang hanya dilengkapi surat girik, ada beragam hal yang wajib untuk diperhatikan.
Baca juga: 5 Hal Paling Mengganggu yang Bakal Dihadapi Saat Membeli Rumah
Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (9/1/2022), berikut ini adalah enam hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti dengan surat girik.
Tidak sedikit kasus penipuan kerap terjadi pada saat membeli tanah atau rumah dengan surat girik, yang mana surat girik yang diberikan pada kenyataannya palsu.
Oleh karena itu, kamu perlu datang ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk memeriksa keaslian girik.
Sebelum adanya kepastian mengenai keaslian girik, jangan pernah untuk melakukan pembayaran apa pun terlebih dahulu.
Baca juga: 6 Hal Penting yang Perlu Ditanyakan ke Developer Sebelum Membeli Rumah
Rumah atau lahan girik sering kali diturunkan dari seseorang kepada anak atau pihak keluarga lainnya.
Jadi, tidak ada salahnya untuk mencari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki rumah incaranmu.
Kalau bisa dapatkan informasi tentang luas tanahnya, apakah ada perubahan sejak awal dimiliki atau tidak.
Untuk hal ini, kamu perlu mendapatkan surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan, Kecamatan, atau Kepala Desa. Kamu bisa menggali informasi dari Kecamatan atau Kepala Desa.