Seperti transaksi jual-beli properti pada umumnya, penjual rumah harus menyerahkan setidaknya tiga tahun bukti pembayaran PBB terakhir.
Baca juga: 5 Hal yang Sering Dilupakan Orang Saat Membeli Rumah
Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa.
Jadi, pastikan ada surat keterangan yang menyatakan bahwa surat girik tidak mengalami sengketa.
Kamu harus mendapatkan pernyataan bahwa rumah yang menjadi incaranmu atau akan kamu beli tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain.
Ini juga merupakan hal yang penting karena ada beberapa kasus penjualan ganda surat girik.
Baca juga: 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membeli Rumah Baru
Jangan hanya mengandalkan pihak penjual atau pihak ketiga dalam proses pengurusan surat tanah girik.
Dibutuhkan usaha dan pengawasan lebih selama proses serah terima agar tidak tersandung masalah yang tak diinginkan nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.