Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah dengan Surat Girik

Kompas.com - 09/01/2022, 09:16 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di luar sertifikat hak milik (SHM), masih banyak pihak yang tetap mengandalkan surat girik untuk memperjual-belikan sebuah tanah atau rumah.

Padahal, surat girik bukanlah bukti kepemilikan yang sah terhadap sebidang tanah atau bangunan, melainkan surat kuasa atas lahan, serta bukti sebagai pembayar pajak PBB atas bidang tanah yang diklaim beserta bangunan di atasnya.

Namun, jika pada akhirnya kamu tertarik untuk membeli rumah yang hanya dilengkapi surat girik, ada beragam hal yang wajib untuk diperhatikan.

Baca juga: 5 Hal Paling Mengganggu yang Bakal Dihadapi Saat Membeli Rumah

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (9/1/2022), berikut ini adalah enam hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli properti dengan surat girik.

Pastikan keaslian surat girik

Tidak sedikit kasus penipuan kerap terjadi pada saat membeli tanah atau rumah dengan surat girik, yang mana surat girik yang diberikan pada kenyataannya palsu.

Oleh karena itu, kamu perlu datang ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk memeriksa keaslian girik.

Sebelum adanya kepastian mengenai keaslian girik, jangan pernah untuk melakukan pembayaran apa pun terlebih dahulu.

Telusuri riwayat lahan

Baca juga: 6 Hal Penting yang Perlu Ditanyakan ke Developer Sebelum Membeli Rumah

Rumah atau lahan girik sering kali diturunkan dari seseorang kepada anak atau pihak keluarga lainnya.

Jadi, tidak ada salahnya untuk mencari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki rumah incaranmu.

Kalau bisa dapatkan informasi tentang luas tanahnya, apakah ada perubahan sejak awal dimiliki atau tidak.

Untuk hal ini, kamu perlu mendapatkan surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan, Kecamatan, atau Kepala Desa. Kamu bisa menggali informasi dari Kecamatan atau Kepala Desa.

 

Minta bukti pembayaran PBB

Seperti transaksi jual-beli properti pada umumnya, penjual rumah harus menyerahkan setidaknya tiga tahun bukti pembayaran PBB terakhir.

Baca juga: 5 Hal yang Sering Dilupakan Orang Saat Membeli Rumah

Pastikan lahan bebas sengketa

Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa.

Jadi, pastikan ada surat keterangan yang menyatakan bahwa surat girik tidak mengalami sengketa.

Pastikan rumah tidak sedang diperjualbelikan

Kamu harus mendapatkan pernyataan bahwa rumah yang menjadi incaranmu atau akan kamu beli tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain.

Ini juga merupakan hal yang penting karena ada beberapa kasus penjualan ganda surat girik.

Baca juga: 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membeli Rumah Baru

Pantau proses pengurusan

Jangan hanya mengandalkan pihak penjual atau pihak ketiga dalam proses pengurusan surat tanah girik.

Dibutuhkan usaha dan pengawasan lebih selama proses serah terima agar tidak tersandung masalah yang tak diinginkan nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com