Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

Kompas.com - 01/05/2024, 07:10 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat akan mengklasifikasikan ulang ganja sebagai obat yang tidak terlalu berbahaya atau berisiko rendah.

Hal itu diungkap oleh seorang sumber yang mengetahui masalah ini kepada kantor berita AFP pada Selasa (30/4/2024).

Dikatakan oleh sumber yang enggan disebut namanya itu, Departemen Kehakiman AS dalam waktu dekat akan mengirimkan rekomendasi kepada Gedung Putih untuk menggolongkan ulang ganja.

Baca juga: Oktoberfest Bavaria Bolehkan Mabuk Alkohol, tapi Larang Mabuk Ganja

Di bawah hukum federal Amerika Serikat, ganja sebenarnya masih ilegal. Namun, dalam praktiknya, hukum tersebut tidak ditegakkan dan banyak negara bagian AS telah melegalkan penggunaannya.

Ganja saat ini digolongkan di bawah hukum federal AS sebagai obat golongan 1 bersama dengan heroin, ekstasi, dan LSD.

Ini berarti ganja dianggap tidak dapat digunakan secara medis dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Tapi, ganja disebut akan diusulkan untuk diturunkan menjadi obat golongan 3 bersama dengan obat-obatan seperti ketamin dan obat penghilang rasa sakit yang mengandung kodein, dengan kemungkinan ketergantungan sedang hingga rendah.

"Ini adalah langkah selanjutnya dalam proses penggolongan ulang formal," kata sumber tersebut.

Ganja sudah menjadi bisnis bernilai miliaran dolar di Amerika Serikat, dengan lebih dari separuh negara bagian telah melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi dan pengobatan, termasuk California dan New York.

Baca juga:

Presiden AS Joe Biden telah mengampuni ribuan orang Amerika yang dihukum karena kepemilikan ganja.

Masalah ini juga berpotensi memenangkan suara Biden, dengan jajak pendapat menunjukkan semakin banyak orang Amerika yang mendukung legalisasi ganja. 

Dorongan itu terutama datang dari kalangan anak muda di mana Partai Demokrat sedang berjuang untuk membangkitkan antusiasme pemilih. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com