Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Myanmar Berlakukan Wajib Militer bagi Anak Muda

Kompas.com - 11/02/2024, 16:59 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber DW

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Junta militer Myanmar telah mengumumkan wajib militer bagi semua pria dan wanita muda.

Ini terjadi di tengah upaya mereka untuk mengatasi pasukan pemberontak bersenjata yang memperjuangkan otonomi yang lebih besar di berbagai wilayah negara itu.

Semua pria berusia 18-35 tahun dan wanita berusia 18-27 tahun harus menjalani wajib militer selama dua tahun, sementara para spesialis seperti dokter yang berusia hingga 45 tahun harus menjalani wajib militer selama tiga tahun.

Baca juga: Kisah Wildan Jadi Korban TPPO di Myanmar, Dijanjikan Kerja di Korea, Keluarga Dimintai Uang Rp 150 Juta#####

Dilansir dari DW, layanan ini dapat diperpanjang hingga total lima tahun dalam keadaan darurat yang sedang berlangsung, kata media pemerintah.

Myanmar telah dilanda kekacauan sejak militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintah terpilih dalam kudeta tahun 2021.

Sejak Oktober, Tatmadaw, sebutan untuk militer, telah mengalami kerugian personel ketika melawan serangan terkoordinasi oleh aliansi tiga kelompok pemberontak etnis minoritas.

Para pejuang pro-demokrasi yang bersekutu juga telah mengangkat senjata untuk melawan junta.

Ini adalah tantangan terbesar yang dihadapi militer sejak pertama kali mengambil alih kekuasaan di negara bekas jajahan Inggris ini pada tahun 1962.

Para analis mengatakan bahwa Tatmadaw sedang berjuang untuk merekrut tentara dan telah mulai memaksa personil non-tempur ke garis depan.

"Tugas untuk menjaga dan mempertahankan negara tidak hanya untuk tentara, tetapi juga untuk semua warga negara. Jadi saya ingin mengatakan kepada semua orang untuk dengan bangga mengikuti undang-undang wajib militer ini," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada media pemerintah.

Baca juga: 3 Tahun Kudeta Myanmar, Dapatkah Gencatan Senjata Tercapai?

Undang-undang yang mewajibkan wajib militer diperkenalkan pada tahun 2010 namun belum ditegakkan hingga saat ini.

Baca juga: Kepala Junta Myanmar Hadapi Tekanan Hebat, Diminta Mundur Terhormat

Mereka yang gagal mematuhi rancangan tersebut akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, menurut undang-undang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com