Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Kerajaan Thailand, Seorang Pria Dipenjara hingga 50 Tahun

Kompas.com - 19/01/2024, 20:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman penjara 50 tahun karena mengkritik kerajaan.

Ini jadi hukuman penjara terlama yang dijatuhkan di bawah undang-undang lese-majesty yang ketat, kata sebuah kelompok hak asasi hukum.

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah beberapa tahun di mana Thailand telah meningkatkan penggunaan undang-undang tersebut terhadap para pengunjuk rasa pro-demokrasi.

Baca juga: Ledakan Pabrik Kembang Api Thailand, 17 Orang Tewas

Kritikus menyebut hal itu sebagai taktik untuk membungkam perbedaan pendapat.

Dilansir dari AFP, pengadilan banding di kota utara Chiang Rai menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada Mongkol Thirakot, seorang mantan aktivis pro-demokrasi berusia 30 tahun, atas unggahan di akun Facebook pribadinya.

Dia awalnya dijatuhi hukuman 28 tahun oleh pengadilan pidana yang lebih rendah, tetapi dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan lainnya selama banding, yang mengakibatkan hukumannya lebih lama.

"Pengadilan banding menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara kepada Mongkol Thirakot atas 112 unggahan di Facebook, sebagai tambahan dari hukuman 28 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh pengadilan awal. Total hukuman penjara yang harus dijalaninya adalah 50 tahun," ujar Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand (TLHR).

Hukum lese-majesty, yang melindungi Raja Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya dari kritik, sering disebut sebagai 112 di Thailand, sesuai dengan bagian yang relevan dari hukum pidana.

TLHR mengatakan bahwa hukuman tersebut merupakan hukuman terlama yang dijatuhkan untuk pencemaran nama baik kerajaan.

Rekor sebelumnya adalah 43 tahun yang dijatuhkan kepada seorang wanita pada tahun 2021.

Baca juga: KALEIDOSKOP INTERNASIONAL AGUSTUS 2023: Trump Ditahan | Srettha Thavisin Jadi PM Thailand | Prigozhin Tewas

Mongkol, yang memiliki toko pakaian online, pertama kali ditangkap pada tahun 2021 dalam sebuah demonstrasi yang menuntut pembebasan tahanan politik.

Demonstrasi yang dipimpin oleh kaum muda pada tahun 2020 dan 2021 diikuti oleh puluhan ribu orang yang turun ke jalan, dan banyak di antaranya menuntut perubahan pada undang-undang lese-majesty yang ketat.

TLHR mengatakan, Mongkol akan mengajukan banding atas vonis tersebut ke mahkamah agung.

Lebih dari 250 aktivis telah didakwa dengan undang-undang lese-majesty sejak gerakan protes tahun 2020 dimulai, menurut TLHR.

Baca juga: Thailand Kian Dekat Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Salah satu pemimpin protes utama, Arnon Nampa, seorang pengacara, mendapat hukuman empat tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya ditambah empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

Global
Respons Cepat Emirates Airlines Tangani Kekhawatiran Penumpang Anak Tuai Pujian

Respons Cepat Emirates Airlines Tangani Kekhawatiran Penumpang Anak Tuai Pujian

Global
Anak Mahathir Bantah Diselidiki terkait Korupsi di Malaysia

Anak Mahathir Bantah Diselidiki terkait Korupsi di Malaysia

Global
Dramatis, Pilot Melamar Pramugari dalam Penerbangan Polandia

Dramatis, Pilot Melamar Pramugari dalam Penerbangan Polandia

Global
Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Global
Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Global
Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Global
 Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Global
Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Global
Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Global
Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Global
[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit 'Otak Cinta'

[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit "Otak Cinta"

Global
Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Global
Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Global
Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com