Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara Penuh, Sri Lanka Bebaskan 1.000 Tahanan dalam Amnesti Natal

Kompas.com - 27/12/2023, 20:33 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber CNA

SRI LANKA, KOMPAS.com - Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe telah memberikan amnesti kepada lebih dari 1.000 narapidana dan membebaskan mereka dari penjara di seluruh negeri dalam rangka merayakan Natal, kata seorang pejabat.

Di antara 1.004 orang yang dibebaskan pada Senin (25/12/20230 adalah warga Sri Lanka yang dipenjara karena tidak mampu membayar denda yang belum dibayar, kata Komisioner Penjara Gamini Dissanayake.

Sri Lanka adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, dan sejumlah narapidana dibebaskan pada bulan Mei untuk memperingati hari raya Waisak, yang merayakan kelahiran, pencerahan, dan kematian Buddha.

Baca juga: Sri Lanka Bebaskan 1.004 Tahanan Saat Peringatan Natal 2023

Dilansir dari CNA, pengampunan terbaru ini diberikan setelah polisi menangkap hampir 15.000 orang selama operasi anti-narkoba yang didukung militer selama seminggu yang dihentikan pada malam Natal.

Sebuah pernyataan polisi mengatakan 13.666 tersangka ditangkap sementara hampir 1.100 pecandu ditahan dan dikirim untuk menjalani rehabilitasi wajib di fasilitas yang dikelola militer.

Baca juga: Belanda Kembalikan Artefak Era Kolonial ke Sri Lanka

Penjara-penjara di negara kepulauan ini sudah sangat penuh sesak.

Baca juga: China Izinkan Restrukturisasi Utang untuk Sri Lanka

Pada hari Jumat, ada hampir 30.000 narapidana di fasilitas yang dirancang untuk menampung 11.000 orang, menurut data resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com