KOMPAS.com - Sekitar 30 negara akan mengadakan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan presiden (pilpres) pada 2024, yang artinya kira-kira separuh penduduk dunia akan memberikan suaranya.
Dari sekian banyak pemilu tersebut, ada lima yang hasilnya dinilai dapat berpengaruh besar bagi dunia.
Mulai dari rematch Donald Trump vs Joe Biden di Amerika Serikat (AS), kemudian Vladimir Putin mengincar periode enam tahun berikutnya, inilah lima pemilu 2024 yang akan mendapat atensi masyarakat internasional secara luas.
Baca juga: Hasil Pemilu Polandia, Partai Berkuasa Tersingkir
Dalam jajak pendapat, mayoritas pemilih berpendapat calon dari Partai Demokrat itu terlalu tua untuk menjadi presiden, tetapi kandidat saingannya yaitu Donald Trump juga tidak jauh lebih muda karena kini berusia 77 tahun.
Trump menjadi favorit utama dalam nominasi Partai Republik meski terjerat banyak persidangan pidana.
Pilpres AS sebelumnya pada 2020 berakhir dengan kerusuhan di Gedung Capitol oleh massa pendukung Trump yang berupaya menggagalkan kemenangan Biden.
Baca juga: Rp 108,5 Miliar Terkumpul oleh Tim Kampanye sejak Foto Mugshot Trump Dirilis
Pada 2020, Putin mengubah konstitusi yang secara teoritis membuatnya dapat berkuasa sampai 2036, berpeluang mengungguli masa kekuasaan Joseph Stalin.
Sejak pecahnya perang Rusia-Ukraina, para pembangkang dan penentang Putin dipenjara atau dibungkam sehingga kecil kemungkinan ada yang menghalanginya mengamankan masa jabatan enam tahun berikutnya pada Maret.
Musuh lama Putin yaitu Alexei Navalny sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara di sel yang keras.
Penantang potensial lainnya yakni veteran perang Ukraina dan blogger nasionalis Igor Girkin juga dipenjara, tetapi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Kenapa Putin Tidak Pakai Meja Panjang Saat Bertemu Jokowi di Rusia?
Negara dengan populasi terpadat di dunia ini akan mengadakan pemilu, dan Perdana Menteri Narendra Modi beserta Partai BJP-nya yang nasionalis mengincar masa jabatan ketiga.
Modi masih menjadi favorit di pemilu meski menerapkan tindakan kerasa terhadap kebebasan sipil.