Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Utara Masukkan Status Senjata Nuklir ke Dalam UU

Kompas.com - 28/09/2023, 09:33 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PYONGYANG, KOMPAS.com - Badan legislatif Korea Utara memasukkan status senjata nuklir negara itu ke dalam undang-undang, menurut laporan media pemerintah KCNA pada Kamis (28/9/2023).

“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK dijadikan sebagai hukum dasar permanen negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un dalam pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa dan Rabu (26-27/9/2023), dikutip dari kantor berita AFP.

DPRK (Republik Rakyat Demokratik Korea) adalah singkatan nama resmi Korea Utara.

Baca juga: Korut Peringatkan PBB, Semenanjung Korea Berisiko Perang Nuklir

Pada 2023, Korea Utara melakukan sejumlah uji coba senjata yang membuat hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) semakin menegang.

Pyongyang dikhawatirkan akan melakukan uji coba nuklir pertama sejak 2017. Korea Utara sudah enam kali menguji coba nuklirnya sejak 2006.

Setahun yang lalu, badan legislatif Korut mengesahkan UU yang menyatakan, Korea Utara adalah negara bersenjata nuklir dan Kim Jong Un menyebut status ini tak dapat diubah.

Baca juga:

Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.

Kini, Korut melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir ke dalam konstitusinya.

“Ini peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Kim Jong Un yang dikutip KCNA.

Baca juga: Di Sidang PBB, Korea Utara Dikecam karena Belanjakan Dana Besar untuk Nuklir Saat Rakyatnya Kelaparan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com