Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Ressa Akhrinya Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Kompas.com - 12/09/2023, 13:15 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

MANILA, KOMPAS.com - Jurnalis pemenang Nobel asal Filipina, Maria Ressa, pada Selasa (12/9/2023) dibebaskan dari tuduhan penggelapan pajak terakhirnya.

Ini menjadi kemenangan hukum terbaru bagi jurnalis veteran tersebut saat ia berjuang untuk tidak dipenjara.

Seorang jurnalis AFP di ruang sidang melaporkan, Maria Ressa tampak tersenyum ketika hakim menyampaikan putusan dalam kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

Baca juga: Jurnalis Peraih Nobel Maria Ressa Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Perempuan  59 tahun yang berbagi Hadiah Nobel Perdamaian dengan jurnalis Rusia Dmitry Muratov pada tahun 2021 itu telah berjuang melawan berbagai dakwaan yang diajukan selama pemerintahan mantan presiden Rodrigo Duterte.

Ressa adalah seorang kritikus vokal terhadap Duterte dan perang narkobanya yang mematikan.

Dia telah lama menyatakan bahwa kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya dan situs berita Rappler yang ia dirikan pada 2012 bermotif politik.

Ressa dan Rappler telah menghadapi lima dakwaan pemerintah atas tuduhan penggelapan pajak yang berasal dari penjualan surat-surat berharga Filipina pada 2015, yang merupakan cara bagi perusahaan-perusahaan untuk mengumpulkan dana dari para investor asing.

Pengadilan membebaskan mereka dari empat dakwaan pada bulan Januari. Tuduhan kelima disidangkan oleh pengadilan yang berbeda, yang membebaskan Ressa dari kesalahan pada Selasa.

Meskipun dibebaskan, Ressa dan Rappler menghadapi masa depan yang tidak pasti karena mereka menghadapi dua kasus pengadilan lainnya.

Baca juga: Maria Ressa Akan Ajukan Banding atas Hukuman Cyberlibel di Mahkamah Agung Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com