Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Myanmar Potong 6 Tahun Hukuman Penjara untuk Aung San Suu Kyi

Kompas.com - 01/08/2023, 21:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Junta Myanmar pada Selasa (1/8/2023) memotong enam tahun hukuman penjara bagi Aung San Suu Kyi dari total 33 tahun.

Suu Kyi yang merupakan pemimpin sipil digulingkan dalam kudeta Myanmar pada Februari 2021. Dia dijerat 19 kasus kriminal, mulai dari korupsi hingga pelanggaran aturan Covid-19.

Ada kekhawatiran akan kesehatan peraih Nobel berusia 78 tahun itu. Junta kemudian memindahkannya dari penjara ke gedung pemerintah pekan lalu.

Baca juga: Militer Myanmar Berencana Pindahkan Aung San Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah

"(Hukuman) enam tahun penjara akan dikurangi," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada wartawan, dikutip dari kantor berita AFP.

Sebelumnya, junta Myanmar mengumumkan bahwa Suu Kyi telah diampuni dalam lima kasus pidana.

"Ketua Dewan Administrasi Negara mengampuni Daw Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait lima kasus," kata siaran media pemerintah pada Selasa (1/8/2023).

Pengumuman ini termasuk amnesti lebih dari 7.000 tahanan dalam hari Prapaskah Buddha.

Baca juga:

Meski mendapat grasi, Suu Kyi masih menghadapi 14 kasus.

"Dia tidak bisa dibebaskan sepenuhnya, meskipun beberapa hukuman terhadapnya diampuni. Dia masih harus menghadapi 14 kasus. Hanya lima dari 19 kasus yang diampuni," kata sumber hukum yang berbicara tanpa menyebut nama kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengecam pertarungan hukum melawannya sebagai tipuan untuk menyingkirkan pemimpin demokrasi yang populer dari mata publik.

Mantan presiden Myanmar Win Myint--juga dicopot dalam kudeta 2021--diberikan pengurangan empat tahun penjara sehubungan dengan dua kasus.

Baca juga: Kudeta Myanmar: Sidang Aung San Suu Kyi Masuki Fase Akhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com