Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilihan PM, KPU Thailand Usul Pencopotan Pita Limjaroenrat sebagai Anggota Parlemen

Kompas.com - 12/07/2023, 17:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

BANGKOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand pada Rabu (12/7/2023) mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencopot Pita Limjaroenrat sebagai anggota parlemen.

KPU Thailand mengusulkan hal tersebut atas tuduhan bahwa Pita melanggar aturan kampanye.

Rekomendasi ini nyatanya datang hanya berselang sehari sebelum pemungutan suara digelar di parlemen untuk pemilihan perdana menteri (PM) Thailand.

Baca juga: Pita Limjaroenrat Menang Pemilu Thailand, Bisakah Jadi Perdana Menteri?

Partai progresif Move Forward Party (MFP) yang dipimpin Pita telah memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu Thailand bulan Mei lalu.

Ini membuktikan para pemilih memberikan penolakan keras terhadap partai-partai yang terkait dengan militer yang memerintah selama hampir satu dekade di "Negeri Gajah Putih".

Namun, Pita menghadapi sejumlah tantangan.

Pada bulan lalu, KPU membentuk sebuah komite khusus untuk menyelidiki apakah ia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai PM Thailand.

"Kami telah mempertimbangkan masalah ini dan menganggap bahwa status Pita Limcharoenrat dianggap tidak sah, sesuai dengan Konstitusi Thailand," kata KPU Thailand dalam sebuah pernyataan pada Rabu, dikutip dari AFP.

KPU menambahkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikannya.

Ketua KPU Thailand Ittiporn Boonprakong mengonfirmasi kepada AFP bahwa lembaga tersebut telah merekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Pita sebagai anggota parlemen.

Baca juga: Pemilu Thailand: Pelopor Pro-demokrasi Pita Limjaroenrat Hadapi Ancaman Diskualifikasi

Penyelidikan KPU Thailand berpusat pada kepemilikan sahamnya di sebuah perusahaan media yang kini sudah tidak beroperasi lagi. Itu dilarang bagi anggota parlemen di bawah undang-undang pemilu Thailand.

"Di mana bukti telah muncul bahwa Pita Limchareonrat, anggota parlemen, adalah pemegang saham media pada saat tanggal pendaftaran pemilu, yang merupakan karakteristik yang dilarang bagi kandidat pemilu," jelas KPU Thailand.

KPU Thailand menegaskan akan menyerahkan temuan mereka ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat pertimbangan lebih lanjut.

Tidak jelas kapan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kasus ini, meskipun dijadwalkan akan bersidang pada hari Rabu.

Meski begitu, di bawah peraturan Thailand, walaupun Pita diskors sebagai anggota parlemen, ia masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai perdana menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Anak Muda Korsel Mengaku Siap Perang jika Diserang Korut

Anak Muda Korsel Mengaku Siap Perang jika Diserang Korut

Global
Demonstran Pro-Palestina di UCLA Bentrok dengan Pendukung Israel

Demonstran Pro-Palestina di UCLA Bentrok dengan Pendukung Israel

Global
Sepak Terjang Subhash Kapoor Selundupkan Artefak Asia Tenggara ke New York

Sepak Terjang Subhash Kapoor Selundupkan Artefak Asia Tenggara ke New York

Global
Penyebab Kenapa Menyingkirkan Bom yang Belum Meledak di Gaza Butuh Waktu Bertahun-tahun

Penyebab Kenapa Menyingkirkan Bom yang Belum Meledak di Gaza Butuh Waktu Bertahun-tahun

Global
30 Tahun Setelah Politik Apartheid di Afrika Selatan Berakhir

30 Tahun Setelah Politik Apartheid di Afrika Selatan Berakhir

Internasional
Rangkuman Hari Ke-795 Serangan Rusia ke Ukraina: Buruknya Situasi Garis Depan | Desa Dekat Avdiivka Lepas

Rangkuman Hari Ke-795 Serangan Rusia ke Ukraina: Buruknya Situasi Garis Depan | Desa Dekat Avdiivka Lepas

Global
Dubai Mulai Bangun Terminal Terbesar Dunia di Bandara Al Maktoum

Dubai Mulai Bangun Terminal Terbesar Dunia di Bandara Al Maktoum

Global
[KABAR DUNIA SEPEKAN] Tabrakan Helikopter Malaysia | Artefak Majapahit Dicuri

[KABAR DUNIA SEPEKAN] Tabrakan Helikopter Malaysia | Artefak Majapahit Dicuri

Global
Bangladesh Liburkan 33 Murid dan Mahasiswa karena Cuaca Panas

Bangladesh Liburkan 33 Murid dan Mahasiswa karena Cuaca Panas

Global
Dilema Sepak Bola Hong Kong, dari Lagu Kebangsaan hingga Hubungan dengan China

Dilema Sepak Bola Hong Kong, dari Lagu Kebangsaan hingga Hubungan dengan China

Global
Panglima Ukraina: Situasi Garis Depan Memburuk, Rusia Unggul Personel dan Senjata

Panglima Ukraina: Situasi Garis Depan Memburuk, Rusia Unggul Personel dan Senjata

Global
Jam Tangan Penumpang Terkaya Titanic Laku Dilelang Rp 23,75 Miliar

Jam Tangan Penumpang Terkaya Titanic Laku Dilelang Rp 23,75 Miliar

Global
Rusia Masuk Jauh ke Garis Pertahanan Ukraina, Rebut Desa Lain Dekat Avdiivka

Rusia Masuk Jauh ke Garis Pertahanan Ukraina, Rebut Desa Lain Dekat Avdiivka

Global
Filipina Tutup Sekolah 2 Hari karena Cuaca Panas Ekstrem

Filipina Tutup Sekolah 2 Hari karena Cuaca Panas Ekstrem

Global
Rusia Jatuhkan 17 Drone Ukraina di Wilayah Barat

Rusia Jatuhkan 17 Drone Ukraina di Wilayah Barat

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com