Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Pemilihan PM, KPU Thailand Usul Pencopotan Pita Limjaroenrat sebagai Anggota Parlemen

BANGKOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand pada Rabu (12/7/2023) mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencopot Pita Limjaroenrat sebagai anggota parlemen.

KPU Thailand mengusulkan hal tersebut atas tuduhan bahwa Pita melanggar aturan kampanye.

Rekomendasi ini nyatanya datang hanya berselang sehari sebelum pemungutan suara digelar di parlemen untuk pemilihan perdana menteri (PM) Thailand.

Partai progresif Move Forward Party (MFP) yang dipimpin Pita telah memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu Thailand bulan Mei lalu.

Ini membuktikan para pemilih memberikan penolakan keras terhadap partai-partai yang terkait dengan militer yang memerintah selama hampir satu dekade di "Negeri Gajah Putih".

Namun, Pita menghadapi sejumlah tantangan.

Pada bulan lalu, KPU membentuk sebuah komite khusus untuk menyelidiki apakah ia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai PM Thailand.

"Kami telah mempertimbangkan masalah ini dan menganggap bahwa status Pita Limcharoenrat dianggap tidak sah, sesuai dengan Konstitusi Thailand," kata KPU Thailand dalam sebuah pernyataan pada Rabu, dikutip dari AFP.

KPU menambahkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikannya.

Ketua KPU Thailand Ittiporn Boonprakong mengonfirmasi kepada AFP bahwa lembaga tersebut telah merekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Pita sebagai anggota parlemen.

Penyelidikan KPU Thailand berpusat pada kepemilikan sahamnya di sebuah perusahaan media yang kini sudah tidak beroperasi lagi. Itu dilarang bagi anggota parlemen di bawah undang-undang pemilu Thailand.

"Di mana bukti telah muncul bahwa Pita Limchareonrat, anggota parlemen, adalah pemegang saham media pada saat tanggal pendaftaran pemilu, yang merupakan karakteristik yang dilarang bagi kandidat pemilu," jelas KPU Thailand.

KPU Thailand menegaskan akan menyerahkan temuan mereka ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat pertimbangan lebih lanjut.

Tidak jelas kapan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan kasus ini, meskipun dijadwalkan akan bersidang pada hari Rabu.

Meski begitu, di bawah peraturan Thailand, walaupun Pita diskors sebagai anggota parlemen, ia masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai perdana menteri.

https://www.kompas.com/global/read/2023/07/12/170000270/jelang-pemilihan-pm-kpu-thailand-usul-pencopotan-pita-limjaroenrat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke