Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri WikiLeaks Julian Assange Berpotensi Diekstradisi ke AS

Kompas.com - 09/06/2023, 16:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

LONDON, KOMPAS.com - Pendiri WikiLeaks Julian Assange berpotensi diekstradisi ke AS setelah kehilangan banding hukum terbarunya. Hal ini disampaikan keluarga dan pengamat, terkait proses hukumnya yang sudah berjalan lama.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding lagi ke pengadilan yang sama.

Mereka khawatir Assange akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara karena menerbitkan ribuan dokumen rahasia militer dan diplomatik.

Baca juga: Pendiri WikiLeaks Julian Assange Ajukan Banding Tolak Ekstradisi ke AS

Dalam putusan tiga halaman yang dijatuhkan pada hari Selasa (7/6/2023), hakim pengadilan tinggi Inggris Justice Jonathan Swift menolak semua delapan alasan banding Assange terhadap perintah ekstradisi AS, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Inggris saat itu, Priti Patel pada bulan Juni tahun lalu.

Namun dilansir dari Guardian, istri Assange, Stella Assange, mengatakan suaminya akan membuat permohonan baru untuk naik banding ke pengadilan tinggi minggu depan.

Masalah tersebut kemudian akan disidangkan di hadapan dua hakim baru dalam audiensi publik, kata Stella Assange.

“Dan kami tetap optimis bahwa kami akan menang dan bahwa Julian tidak akan diekstradisi ke Amerika Serikat di mana dia menghadapi dakwaan yang dapat mengakibatkan dia menghabiskan sisa hidupnya di penjara dengan keamanan maksimum karena menerbitkan informasi yang benar yang mengungkapkan kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah AS,” ujarnya.

Ayah Assange, John Shipton, mengatakan alasan putranya untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni agar penyelesaian kasus itu jelas, tegas dan adil.

“Keluarga Julian menonton, ngeri, dan semua orang yang berpikiran adil di seluruh dunia menyaksikan dengan kegelisahan dan kecemasan yang mendalam,” katanya.

Banding Assange berpendapat bahwa Patel, sebagai menteri dalam negeri, keliru dalam keputusannya untuk menyetujui perintah ekstradisi karena permintaan itu melanggar perjanjian ekstradisi AS-Inggris.

Baca juga: Editorial Guardian sebut Ekstradisi Julian Assange sebagai Hari yang Buruk untuk Jurnalisme

Perjanjian menyatakan ekstradisi tidak akan diberikan jika pelanggaran yang dimintakan ekstradisi adalah pelanggaran politik .

Tim hukumnya secara konsisten menyatakan bahwa keinginan AS untuk mengadili Assange bermotivasi politik.

Banding tersebut juga berpendapat bahwa Assange dituntut atas pidato yang dilindungi, dan bahwa permintaan ekstradisi itu sendiri merupakan penyalahgunaan proses.

Baca juga: Siapa Julian Assange dan Apa Itu WikiLeaks?

Tim hukum Assange juga mengatakan pemerintah AS telah secara konsisten salah mengartikan fakta inti dari kasus tersebut ke pengadilan Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com