TEHERAN, KOMPAS.com – Iran mengatakan pada Sabtu (9/4/2022) bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi pada 24 individu Amerika Serikat (AS).
Di antara individu yang disanksi Iran tersebut terdapat mantan Kepala Staf Angkatan Darat George Casey dan mantan pengacara Donald Trump Rudy Giuliani.
Sanksi tersebut dijatuhkan Teheran saat pembicaraan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 yang telah berlangsung berbulan-bulan telah terhenti.
Baca juga: Penikaman di Tempat Suci Syiah Iran, 1 Ulama Tewas
Hampir semua orang yang disanksi adalah pejabat yang bertugas selama pemerintahan Trump, sebagaimana dilansir Reuters.
Kementerian Luar Negeri Iran menuduh individu AS yang terkena sanksi tersebut mendukung kelompok teroris dan aksi teroris terhadap Iran, serta mendukung tindakan represif Israel di Iran dan terhadap warga Palestina.
Pembicaraan tidak langsung antara Iran dan AS di Wina untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 sebenarnya telah berlangsung selama 11 bulan.
Baca juga: Iran Kembali Larang Perempuan Nonton Bola di Stadion, Timnas Ikut Mengecam
Namun, pembicaraan terhenti karena kedua belah pihak mengatakan, keputusan politik diperlukan oleh Teheran dan Washington untuk menyelesaikan masalah yang tersisa.
Sanksi tersebut memungkinkan pihak berwenang Iran menyita aset apa pun yang dimiliki oleh individu-individu di Iran.
Tetapi, tidak adanya aset tersebut berarti penjatuhan sanksi tersebut kemungkinan akan bersifat simbolis.
Baca juga: Hampir 6 Tahun Ditahan Iran, Nazanin Zaghari-Ratcliffe dan Anoosheh Ashoori Akhirnya Dibebaskan
Dalam langkah serupa yang diumumkan pada Januari, Iran memberlakukan sanksi terhadap 51 individu di AS, di mana banyak dari mereka berasal dari militer AS.
Sanksi tersebut dijatuhkan Iran atas pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani pada 2020 dalam serangan pesawat tak berawak di Irak.
Tahun lalu, Iran juga memberlakukan sanksi terhadap Trump dan beberapa pejabat senior AS.
Baca juga: China Dukung Iran Pertahankan Haknya Terkait Sanksi Nuklir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.