Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Kuala Lumpur Tegaskan Malaysia Belum Dibuka untuk Penempatan PMI

Kompas.com - 08/01/2022, 07:16 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Rilis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di sektor rumah tangga.

Pemulangan tersebut dilakukan pada dua tahap yakni pada Rabu (5/1/2022) dan Jumat (7/1/2022) sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Kuala Lumpur.

Delapan PMI tersebut masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi MyTravelPass.

Baca juga: Internet di Kazakhstan Putus, KBRI Nur-Sultan: Komunikasi Lewat SMS & Telepon

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/Xll/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sedang dalam proses negosiasi penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016.

Oleh karenanya, memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku.

Terlebih lagi, memberangkatkan PMI oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengingatkan, masuk dan bekerja ke Malaysia menggunakan fasilitas aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin pelindungannya.

Baca juga: 3 WNI Tertangkap di Tempat Prostitusi di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Ungkapkan Keprihatinan

Selain itu juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Hermono mencontohkan, empat dari delapan PMI yang telah dipulangkan nekat melarikan diri dari lantai 3 menggunakan kain sprei pada pukul 02.00 waktu setempat.

Mereka sudah tidak tahan lagi menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.

PMI yang berangkat ke Malaysia melalui prosedur ini juga berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

Menurut Hermono, bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia, tetapi melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.

Baca juga: Kerusuhan di Kazakhstan, KBRI Nur-Sultan Pastikan 140 WNI Aman

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan keberangkatan PMI yang menggunakan skema aplikasi MyTravelPass ini demi keselamatan dan pelindungan para PMI.

Kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah belum akan menempatkan PMI ke Malaysia apabila MoU mengenai Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik belum disepakati oleh kedua negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com