KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan tiga wanita warga negara Indonesia (WNI) di lokasi prostitusi dalam operasi yang dilakukan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Astagfirullah, ada lagi WNI-nya, ya. Miris, masih saja warga kita jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat.
Baca juga: Bencana Parah Banjir Malaysia Diperkirakan Timbulkan Kerugian hingga Rp 68,4 triliun
Yoshi pun menghimbau para WNI untuk memastikan dengan benar pekerjaan yang ditawarkan oleh agen.
Dia menyampaikan, jika ada keraguan, para WNI bisa bertanya kepada KBRI dan melaporkan apabila merasa menjadi korban TPPO.
Sebelumnya JIM menggerebek sebuah tempat prostitusi yang dikenal sebagai "Rumah Merah" di Jalan Silang, Kuala Lumpur, pada Rabu (5/1/2022) dan menahan tujuh orang warga negara asing.
Saat dilakukan penggerebekan, beberapa wanita dan pengunjung tempat itu disebut mencoba melarikan diri, tapi tidak berhasil karena sudah dikepung petugas.
"Penjaga (rumah itu) mengambil tindakan dengan mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk dan tidak memberi kerja sama untuk membuka pintu," kata Dirjen JIM Khairul Dzaimee.
Baca juga: Hanya dalam 10 Menit, Pria Ini Berhasil Selamatkan 700 Nyawa Saat Banjir Bandang di Malaysia
Petugas kemudian terpaksa membongkar dinding rumah tersebut agar bisa masuk ke dalam setelah upaya membuka dan mencongkel pintu besi yang dikunci dari dalam tidak berhasil.
Setelah berhasil masuk, petugas JIM menemukan rumah tersebut telah diubah secara ilegal dengan membangun kamar-kamar untuk melayani pelanggan dan juga lorong rahasia.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa di lokasi.
Tujuh wanita di antaranya ditemukan bersembunyi di dalam kamar rahasia, tiga pelanggan bersembunyi di jalur rahasia, dan seorang penjaga lokasi didapati bersembunyi di dalam tangki air.
Petugas menahan tujuh warga negara asing yang terdiri dari tiga wanita WNI, dua wanita warga India, seorang pria warga Nepal yang menjadi penjaga lokasi dan seorang pria warga Myanmar yang menjadi pelanggan tempat tersebut.
Semuanya ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi.
Baca juga: Finalis MasterChef Ini Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART di Malaysia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.