Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Kuala Lumpur Tegaskan Malaysia Belum Dibuka untuk Penempatan PMI

Kompas.com - 08/01/2022, 07:16 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Rilis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di sektor rumah tangga.

Pemulangan tersebut dilakukan pada dua tahap yakni pada Rabu (5/1/2022) dan Jumat (7/1/2022) sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Kuala Lumpur.

Delapan PMI tersebut masuk ke Malaysia dengan mendapatkan izin masuk untuk bekerja melalui aplikasi MyTravelPass.

Baca juga: Internet di Kazakhstan Putus, KBRI Nur-Sultan: Komunikasi Lewat SMS & Telepon

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/Xll/2021 tanggal 29 Desember 2021, Malaysia belum termasuk sebagai negara tujuan penempatan PMI karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sedang dalam proses negosiasi penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik yang sudah habis masa berlakunya sejak 2016.

Oleh karenanya, memberangkatkan PMI ke Malaysia saat ini adalah melanggar aturan yang berlaku.

Terlebih lagi, memberangkatkan PMI oleh perorangan atau calo merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengingatkan, masuk dan bekerja ke Malaysia menggunakan fasilitas aplikasi MyTravelPass sangat berisiko menjadi korban perdagangan orang dan tereksploitasi karena tidak ada pihak yang menjamin pelindungannya.

Baca juga: 3 WNI Tertangkap di Tempat Prostitusi di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Ungkapkan Keprihatinan

Selain itu juga tidak dilengkapi dengan kontrak kerja yang diketahui oleh Perwakilan Indonesia maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Hermono mencontohkan, empat dari delapan PMI yang telah dipulangkan nekat melarikan diri dari lantai 3 menggunakan kain sprei pada pukul 02.00 waktu setempat.

Mereka sudah tidak tahan lagi menghadapi kekejaman agen yang memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.

PMI yang berangkat ke Malaysia melalui prosedur ini juga berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

Menurut Hermono, bekerja ke Malaysia dengan menggunakan izin bekerja melalui MyTravelPass mungkin sah menurut aturan Malaysia, tetapi melanggar aturan perundang-undangan Indonesia.

Baca juga: Kerusuhan di Kazakhstan, KBRI Nur-Sultan Pastikan 140 WNI Aman

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia melakukan pencegahan keberangkatan PMI yang menggunakan skema aplikasi MyTravelPass ini demi keselamatan dan pelindungan para PMI.

Kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini adalah belum akan menempatkan PMI ke Malaysia apabila MoU mengenai Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik belum disepakati oleh kedua negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com