Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Jepang Gugat Pemerintahnya dengan Alasan Ini

Kompas.com - 08/11/2021, 13:07 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Daily Mail

TOKYO, KOMPAS.com - Dua terpidana mati di Jepang dilaporkan menggugat pemerintahnya, buntut tradisi baru mengumumkan eksekusi beberapa saat sebelum diterapkan.

"Negeri Sakura", dengan 100 terpidana mati yang menunggu giliran, adalah salah satu negara maju yang masih menerapkan vonis mati.

Eksekusi biasanya digelar dalam jangka waktu yang cukup lama setelah sidang putusan, dengan cara digantung.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Selama bertahun-tahun, biasanya penjara akan memberitahukan jadwal eksekusi mereka beberapa jam sebelum digelar.

Dua terpidana mati itu berargumen, sistem saat ini ilegal dan mendesak penjara untuk memberikan jadwal dengan durasi sebelum eksekusi lebih lama.

Gugatan tersebut disebut sudah masuk ke Pengadilan Distrik Osaka, dengan ganti rugi mencapai 22 juta yen (Rp 2,7 miliar).

Menurut kuasa hukum keduanya, kliennya mengalami stres dikarenakan jadwal hukuman mati yang begitu mendadak.

"(Pengumuman) tersebut begitu menginjak-injak martabat manusia," kata Yutaka Ueda kepada kantor berita AFP dikutip Daily Mail.

Ueda menjelaskan, dengan jadwal yang baru diberikan 1-2 jam jelang hukuman gantung, terpidana tak bisa bertemu pengacara mereka.

"Mereka hidup dalam ketakutan, selalu mengira 'mungkin ini hari terakhir saya' begitu mendengar suara sepatu penjaga," papar Ueda.

Jika jadwal sudah diumumkan, terpidana akan dibawa ke ruang eksekusi dalam keadaan mata tertutup, kaki dan tangan terikat.

Dia ditempatkan di ruangan dengan pintu jebakan di bawahnya, yang ditekan oleh sejumlah sipir tanpa tahu mana tombol yang aktif.

Dukungan publik Jepang terhadap hukuman mati masih tinggi meski mendapat kecaman internasional, terutama dari kelompok HAM.

Baca juga: Johan Budi Nilai Hukuman Mati Kasus Koruptor Tak Cukup untuk Timbulkan Efek Jera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com