WASHINGTON, KOMPAS.com - Warga Amerika Serikat saat ini bisa memilih jenis kelamin yang ingin ditampilkan di paspor mereka.
Proses pemilihan tidak lagi memerlukan sertifikasi medis, walaupun preferensi mereka bertentangan dengan dokumen pendukung seperti akta kelahiran.
Dilansir ABC News, Departemen Luar Negeri AS sudah memutuskan hal ini sejak Rabu (30/6/2021).
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyatakan, kebijakan ini bertujuan mencapai keadilan yang lebih merata.
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami akan memastikan perlakuan adil terhadap warga LGBTQ di AS, terlepas dari jenis kelamin mereka," ujarnya.
"Kami memperbarui prosedur kami untuk penerbitan Paspor AS dan Laporan Konsuler," tambah Blinken.
Baca juga: Singapura dan Australia Jajaki Travel Bubble serta Paspor Vaksin Digital
Perubahan kebijakan ini, memungkinkan pelamar paspor untuk mengidentifikasi diri sebagai "M" atau "F," dua opsi yang saat ini ada pada formulir.
Departemen akan bekerja untuk menambahkan penanda gender ketiga untuk "non-biner, interseks, dan gender".
Langkah penambahan dinilai akan memakan waktu lebih lama.
“Proses penambahan penanda gender itu ke dokumen-dokumen ini, secara teknologi rumit dan akan membutuhkan waktu untuk pembaruan sistem yang lebih luas,” kata Blinken.
Sejauh ini, Departemen Luar Negeri belum dapat memberikan garis waktu yang tepat kapan penanda gender baru ini bisa tersedia.
Di sisi lain, Presiden AS Joe Biden sebelumnya menjanjikan perubahan yang mendukung pemerataan keadlian bagi LGBTQ, selama kampanyenya 2020 lalu.
Baca juga: Ingin Majukan Hak Kaum LGBTQ, Joe Biden Tunjuk Utusan Khusus
"Orang transgender dan non-biner tanpa dokumen identifikasi yang secara akurat mencerminkan identitas gendernya, sering mengalami banyak hal buruk," ujar Biden kala itu.
"Mulai dari pelecehan dan kekerasan dan ditolak pekerjaan, perumahan, tunjangan publik yang penting, dan bahkan hak untuk memilih," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.