Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Jebloskan Bos Besar Media Hong Kong Jimmy Lai ke Penjara 12 Bulan

Kompas.com - 16/04/2021, 17:03 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Bos besar media Hong Kong, Jimmy Lai, dijebloskan ke penjara selama 12 bulan pada Jumat (16/4/2021).

Jimmy Lai mendekam di balik jeruji besi bersama empat aktivis demokrasi Hong Kong lainnya, karena turut memimpin salah satu demo terbesar di sana.

Jimmy Lai termasuk di antara sembilan pegiat demokrasi paling terkemuka di Hong Kong yang dinyatakan bersalah, karena mengatur dan ikut terjun ke demo Hong Kong.

Baca juga: Warga Hong Kong Harus Jadi Patriot sebagai Bukti Loyalitas ke Partai Komunis China

Banyak dari mereka menghabiskan puluhan tahun untuk berkampanye, tetapi pada akhirnya tidak membuahkan hasil.

Lai (73) dijatuhi hukuman 12 bulan penjara sedangkan empat inisiator demo Hong Kong lainnya dipenjara 8-18 bulan.

Di antara para terdakwa lainnya adalah Martin Lee (82) pengacara terhormat yang dikenal sebagai "Bapak Demokrasi Hong Kong", yang pernah dipilih Beijing untuk membantu menyusun mini-konstitusi kota itu.

Terdakwa lainnya termasuk Margaret Ng pengacara berusia 73 tahun dan mantan anggota parlemen oposisi.

Lee dan Ng juga dijatuhi hukuman penjara, tetapi hukuman mereka ditangguhkan.

Baca juga: Demo Hong Kong Diajukan Raih Nobel Perdamaian

Lee dan Jimmy Lai mengaku bersalah karena ikut serta dalam demo ilegal lainnya pada 31 Agustus 2019.

Demo Hong Kong pada 2019 sering berubah jadi bentrokan antara polisi antihuru-hara dan sekelompok partisipan garis keras.

Demo Hong Kong menjadi tantangan terberat bagi Pemerintahan China sejak penyerahan bekas koloni Inggris itu pada 1997.

Sejak itu Pemerintah China menindak keras segala unjuk rasa di Hong Kong dan menerapkan UU Keamanan Nasional, serta merombak radikal sistem pemilu kota pusat perekonomian tersebut.

Baca juga: China Ubah Sistem Pemilu Hong Kong, Demokrasi Semakin Digerogoti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com