TOKYO, KOMPAS.com - Seorang wanita di Jepang diperintahkan membayar Rp 14,6 juta karena sudah berhubungan seks dengan istri orang.
Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda 110.000 yen ke perempuan 37 tahun itu, setelah menganggap seks sesama jenis sebagai perselingkuhan.
Kasus itu mencuat setelah si suami yang berusia 39 tahun mengajukan gugatan ke selingkuhan istrinya.
Baca juga: Pasangan Ini Berhubungan Seks di Taman Umum, Tak Peduli meski Ada Anak-anak
Dilansir The Sun Selasa (23/3/2021), dua wanita yang tak diketahui identitasnya itu bertemu secara daring.
Di sidang, si istri bersikukuh dia bercerai bukan karena berhubungan seks dengan perempuan lain.
Karena itu, dia menganggap apa yang diperbuatnya dengan perempuan itu bukan merupakan sebuah perselingkuhan.
Namun pengadilan dikutip media Jepang Asahi menegaskan, perselingkuhan itu jelas sudah "merusak perdamaian" dari pernikahan.
Tahun lalu, pengadilan di Tokyo juga memerintahkan seorang perempuan membayar 1,1 juta yen (Rp 146 juta) sebagai kompensasi ke partner wanitanya.
Kasus itu mengakui, ikatan sesama jenis seharusnya bisa disamakan dengan pernikahan di aturan hukum "Negeri Sakura".
Saat itu, hakim menyatakan hubungan sesama jenis tersebut mempunyai kedudukan seimbang dengan pernikahan.
Jepang merupakan satu-satunya anggota di negara G7 yang belum memberikan pengakuan bagi pernikahan sesama jenis.
Meski begitu, pada awal Maret Pengadilan Distrik Sapporo menyebutkan langkah itu tidak sesuai dengan konstitusi.
Baca juga: Dipaksa Berhubungan Seks Saat Hamil, Seorang Perempuan Bunuh Suaminya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.