PYONGYANG, KOMPAS.com – Korea Utara marah karena para pejabat seniornya dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa pada pekan ini.
Penjatuhan sanksi tersebut dianggap Korea Utara sebagai provokasi politik yang jahat dan merupakan hasil dari cara berpikir yang gila.
Pada Senin (22/3/2021), Dewan Uni Eropa yang beranggotakan 27 orang mengumumkan akan memberikan sanksi kepada selusin individu dan empat entitas di enam negara.
Di antara keenam negara tersebut termasuk China, Rusia, dan Korea Utara. Individu dan entitas tersebut dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Baca juga: Ekonomi Korea Utara Masih Pincang, Kim Jong Un Tetap Bangun Apartemen
Tindakan tersebut langsung segera dibalas oleh China. Hal itu memicu pertikaian diplomatik yang sengit antara Beijing dan negara-negara Uni Eropa.
Terbaru, seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengecam sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa terhadap sejumlah pejabat Pyongyang.
Melansir AFP, Rabu (24/3/2021), sanksi yang dijatuhkan tersebut dipicu oleh kebencian ditambah dengan cara berpikir yang gila.
Media resmi pemerintah Korea Utara KCNA mewartakan, juru bicara tersebut mengatakan sanksi itu adalah bagian dari kebijakan bermusuhan terhadap Korea Utara dan provokasi politik yang tercela.
Baca juga: Bermaksud Tantang Biden, Korea Utara Uji Coba Rudalnya
Mereka yang menjadi sasaran sanksi Uni Eropa adalah Menteri Keamanan Negara Korea Utara Jong Kyong Thaek, Menteri Keamanan Publik Korea Utara Ri Yong Gil, dan Kantor Pusat Kejaksaan Umum Korea Utara.
Sementara itu, Uni Eropa menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada sejumlah individu dan entitas tersebut sudah sesuai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.