Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Allah Boleh Dipakai Umat Kristen, Pemerintah Malaysia Tak Terima

Kompas.com - 16/03/2021, 06:30 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia pada Senin (15/3/2021) menggugat putusan pengadilan, yang mengizinkan umat Kristen menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan.

Kata tersebut sejak lama memecah belah multi-etnis Malaysia. Umat Kristen mengeluh larangan itu akibat tumbuhnya pengaruh Islam konservatif.

Namun, beberapa umat Muslim menuduh pemeluk agama Kristen telah melewati batas.

Baca juga: Pengadilan Malaysia Izinkan Umat Kristen untuk Gunakan Kata Allah

Akibatnya, konflik agama pun tak terelakkan dan memicu bentrokan selama bertahun-tahun.

Pekan lalu Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengizinkan umat Kristen memakai kata Allah dalam publikasi, dan mencabut larangan sejak 1986 tersebut.

AFP mewartakan, hakim memutuskan larangan itu tidak konstitusional, karena undang-undang Malaysia menjamin kebebasan beragama.

Akan tetapi, kemarin Pemerintah Malaysia mengajukan gugatan ke pengadilan banding dengan berkata pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut, menurut dokumen yang dilihat AFP.

Baca juga: Spanyol Minta 859 Ternak dari Kapal Karim Allah Dimusnahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com