Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Pelecehan Seksual Chatroom Berbayar di Korea Selatan Dihukum 40 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2020, 13:14 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhi hukuman 40 tahun penjara terhadap dalang dari salah satu jaringan online pelecehan seksual terbesar di Korea Selatan.

Cho Ju-bin dinyatakan bersalah karena telah menjalankan grup yang memeras gadis-gadis untuk berbagi video seksual, yang kemudian di unggahnya ake chatroom berbayar, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (26/11/2020).

Setidaknya ada 10.000 orang pengguna chatroom berbayar itu, dengan tarif hingga 1.200 dollar AS (Rp 16,9 juta) per akses.

Baca juga: Ini Bukan Pertama Kalinya Perusahaan Korea Selatan Dituding Bakar Hutan Papua

Sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual dari pelaku Cho.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/11/2020), menurut kantor berita Yonhap.

Baca juga: Biden Menang Pilpres AS, Korea Selatan Bahagia karena Dijanjikan Tidak akan Diperas

Pengadilan Distrik Pusat mengatakan Cho dinyatakan bersalah melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual dan karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi serta menjual video-video pelecehan untuk mendapatkan keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video pelecehan itu melalui chatroom rahasia di aplikasi Telegram.

Pada Maret, komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan menamai Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun.

Baca juga: Pejabat Tinggi Korea Selatan akan Kunjungi AS di Tengah Situasi Ketidakpastian Pemilu

Tindakan itu dilakukan setelah 5 juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.

Para pembela wanita telah mengamati kasus ini dengan seksama, menurut laporan BBC di Seoul.

Perhatian besar yang diberikan lantaran pengadilan di Korea Selatan sering dianggap terlalu lunak terhadap mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan seks digital.

Baca juga: Deteksi Personel Tak Dikenal, Korea Selatan Gelar Operasi di Perbatasan

Lebih dari 80.000 surat petisi dilayangkan ke pengadilan, mendesak hakim untuk menghukum geng tersebut. Satu surat dari seorang korban menggambarkan Cho sebagai penjahat.

Hukuman penjara 40 tahun yang diumumkan pada Kamis, kurang dari tuntutan jaksa penuntut, yaitu hukuman seumur hidup.

Lima terdakwa lainnya telah menerima hukuman mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Korea Selatan Terapkan Sistem Social Distancing 5 Tingkat, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Global
PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

Global
Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Global
Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Global
Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com